Puluhan Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap Basah di Hotel Esek-esek
Sebanyak 22 pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Mereka terjaring razia ketertiban umum yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi Rabu, 13 April 2022 malam. Pasangan bukan suami istri itu kedapatan sedang berduaan dalam kamar hotel melati tersebut.
“Tadi malam dalam rangka ketertiban umum di bulan puasa kami menemukan beberapa anak muda termasuk orang tua berpasangan secara tidak sah di beberapa hotel di kota Banyuwangi,” jelas Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Anacleto Da Silva, Kamis, 14 April 2022.
Seluruh pasangan bukan suami istri tersebut, diamankan dari tiga hotel melati yang berada di wilayah kota Banyuwangi. Mereka patut diduga melakukan perbuatan asusila karena berduaan di dalam kamar hotel. Sebagian besar mereka berasal dari Banyuwangi.
“Ada juga yang berasal dari luar kota Banyuwangi,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada yakni Perda nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, para pasangan bukan suami istri itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
“Mereka kita berikan pembinaan dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Dalam Perda tersebut, lanjut Anacleto, juga diatur konsekuensi bagi hotel-hotel yang menerima tamu pasangan yang bukan suami istri semestinya dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan hasil razia yang dilakukan tersebut kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Banyuwangi.
“Itu yang nanti kita laporkan kepada Kepala Daerah,” tegasnya.
Satpol PP, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan hotel melati yang ada di Banyuwangi tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif. Pihaknya juga akan menggandeng masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
“Nanti kita panggil pak RT-nya untuk ikut mengawasi,” pungkasnya.