Puluhan Napi Lapas Banyuwangi Dapat Asimilasi Rumah
Sedikitnya 24 narapidana Lapas Banyuwangi kembali menghirup udara bebas, Selasa, 10 Januari 2023 setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, program asimilasi di rumah ini telah diperpanjang oleh Menteri Hukum dan HAM. Perpanjangan program ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
“Dalam keputusan tersebut dijelaskan, asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” jelasnya.
Para narapidana yang bebas hari ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah. Baik syarat substantif maupun administratif sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Persyaratan tersebut diantaranya, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F atau catatan pelanggaran disiplin.
“Telah menjalani satu per dua masa pidana dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.
Proses pemulangan narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah ini, menurutnya, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka lebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” katanya.
Wahyu menegaskan, para narapidana yang mendapat program asimilasi rumah ini belum dinyatakan bebas sepenuhnya. Mereka masih dipantau secara ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
“Mereka wajib lapor secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” katanya.
Dia meminta narapidana yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana. Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, maka asimilasi akan dicabut.
“Tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus,” pungkasnya.