Puluhan Koruptor Peroleh Remisi Lagi
Semarang: Hari Kemerdekaan RI ke 72 kali ini juga bisa dirasakan para terpidana korupsi. Puluhan koruptor kembali bisa menikmati remisi alias pemotongan masa hukuman. Ini terjadi setelah ada revisi PP yang mengharamkan koruptor dapat remisi.
Siapa saja koruptor yang telah menikmati remisi kemerdekaan? Diantaranya adalah 40 narapidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-72 RI. ''Dari jumlah tersebut, seorang napi langsung bebas,'' kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno.
Secara keseluruhan, di Jateng ada 5.441 napi yang memperoleh remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 204 dari mereka langsung bebas. Sedangkan koruptor yang mendapat remisi tapi masih harus ngendon di bui ada 39 orang.
Koruptor mendapat remisi kemerdekaan ini sempat terhenti lama dengan adanya PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut memang koruptor tidak bisa mendapatkan keringanan hukuman. Ini yang mengakibatkan sejumlah koruptor harus menjalani hukumannya tanpa mendapat pengurangan masa hukuman sedikit pun.
Tahun lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan bukan untuk meringankan hukuman narapidana kasus korupsi. Saat itu, dia menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk perbaikan sistem peradilan.
"Orang-orang mikirnya seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi," ucap Yasonna setahun lalu. Dalam revisi itu, ada hal yang memudahkan koruptor mendapat remisi. Kementerian beralasan, penjara sudah penuh, sehingga para kriminal itu harus segera keluar. (ant/azh)