Puluhan Kendaraan Tak Layak Jalan Terjaring Operasi di Pasuruan
Jajaran Satlantas Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menemukan banyak kendaraan pengangkut barang maupun angkutan umum yang tak layak jalan. Sehingga bisa berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Hal itu terbukti dalam hasil Operasi Gabungan Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub yang digelar di dalam Terminal Cargo, Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 15 Januari 2020 siang.
Sejak pagi hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tercatat ada puluhan kendaraan pengangkut barang/orang yang melanggar. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, rata-rata kendaraan yang terjaring razia adalah tidak laik jalan. Kondisi kendaraan yang sudah udzur plus ditambah kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.
"Banyak kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya pick up yang usianya sudah puluhan tahun tapi masih saja digunakan untuk mengangkut barang dengan tonase yang berat," katanya.
Dalam razia yang digelar selama setengah hari itu, Satlantas dan Dishub sempat menjaring 1 kendaraan jenis truk yang mengangkut ekskavator. Truk yang hendak menuju PT Cheil Jedang, Rejoso, Pasuruan, itu diamankan karena melaju di jam sibuk dan tanpa pengawalan. Kata Rofiq, itu jelas tidak direkomendasikan.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah segalanya. Kalau truk pembawa eskavator suratnya lengkap, kendaraannya layak jalan, tapi jam pengangkutannya yang salah. Harusnya malam hari, karena kendaraannya panjang dan untuk meminimalisir potensi kecelakaan di jalan ketika jam sibuk seperti sekarang," katanya.
Dijelaskan Rofiq, operasi gabungan ini lebih menitikberatkan pada kendaraan yang over dimensi, overload, dan kelaikan jalan. Semuanya dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa kejadian kecelakaan di wilayah Pasuruan terjadi karena kondisi kendaraan yang menyalahi aturan. Oleh karenanya, pihaknya ingin menekan kejadian itu dengan terus melakukan operasi.
"Adanya rem blong, over muatan, penggunaan kendaraan tidak sesuai speknya, cara pengangkutan yang tak sesuai. Ini jadi potensi bahaya, sehingga perlu kita sosialisasikan aturan-aturannya. Ketika menyalahi aturan akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho mengutarakan bahwa dalam operasi ini, pihaknya melakukan 49 penindakan tilang dan surat-surat. Sebanyak 5 kendaraan diamankan sebagai barang bukti. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement