Judicial Review, Buruh Jatim Tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur
Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim, Senin, 11 Apri 2021. Aksi tersebut bertujuan untuk menolak UU Omnibus Law.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI, datang secara bersamaan sejak pukul 11.00 WIB. Dengan membawa dua mobil komando mereka melakukan orasi. “Kami FSPMI tetap menolak omnibus law, ini sebagai bukti tidak hanya mulut kita yang menolak, tapi tubuh kita juga ikut berjuang. Perjuangan menolak omnibus law kita masih panjang,” kata salah satu orator.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Jazuli mengatakan demo itu untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU Omnibus Law. “Sementara untuk uji formil, FSPMI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Jazuli.
Dengan demikian, kata Jazuli, pihaknya juga meminta agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan fasilitas kepada perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh di Jatim, untuk bisa audiensi dengan MK. “Kami mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, massa FSPMI juga berharap agar Khofifah mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, untuk memperbaiki sistem dalam pengawasan ketenagakerjaan. “Disnakertrans Provinsi Jatim untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan,” ucapnya.