Puluhan Benih Tanaman Ilegal dari 16 Negara Ditemukan di Kediri
Puluhan benih tanaman ilegal ditemukan Badan Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Kantor Pos Kediri Jawa Timur. Di antaranya berupa benih tanaman sayuran, tanaman hias, dan tanaman perkebunan, bahan asal tanaman, baik yang belum diolah maupun sudah diolah.
Rencananya barang-barang tersebut dikirim untuk wilayah Jombang, Nganjuk, Blitar, Tulunganggung dan Trenggalek. Pada umumnya pengirimnya berasal dari Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, China dan Hongkong.
Kepala Badan Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, mengatakan, ada sekitar 69 item barang yang disita. Puluhan barang tersebut, berasal dari pengiriman luar negeri yang dipesan konsumen secara online.
Barang ilegal yang disita melalui Kantor Pos Kediri tersebut, akhirnya dimusnahkan, Jumat 18 Oktober 2019.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas menerima barang berupa biji umbi dan batang tanaman, terdiri beni tanaman padi, palawija, sayuran, dan tanaman hias. Selain itu, tanaman perkebunan dan hasil tanaman baik berupa olahan mau pun bahan yang belum di olah, sebanyak 59 intem yang dikemas dalam bentuk sachet serta karton dalam jumlah berat 67,96 Kg
Setelah dicek Petugas Karantina ternyata komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan Karantina. Yaitu Phytosanitary Certifikate (PC) dari negara asal. Selain itu, juga tidak dilengkapkan Surat Ijin Pemasukan dari Mentri Pertanian khusus benih dan bibit tanaman.
Tangkapan barang ilegal ini berlangsung sejak 16 Mei 2019 hingga 16 September 2019.
"Ya, kebetulan tadi ada 59 item, dari 16 negara. Itu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan atau Phytosanitary Certificate Undang Undang Karantina no 16/1992. Dari barang-barang tersebut, disita rata rata benih," kata Musyaffak Fauzi, Juma,at 18 Oktober 2019.
Sebenarnya pihak Badan Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Kantor Pos Kediri, memberikan kesempatan kepada penerima untuk melengkapi dokumen Sertifikat sesuai ketentuan.
Jika dokumen tidak segera dilengkapi selama 14 hari masih diberi kesempatan untuk mengembalikan barang pesanan itu kepada pengirim. Apabila masih belum bisa, terpaksa barang ilegal ini harus dimusnahkan.