Puluhan Badut Jalanan dan Pengemis di Jember Diciduk Satpol PP
Satpol PP Pemkab Jember bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial menertibkan badut jalanan dan pengemis, Selasa, 14 Desember 2021. Dalam operasi tersebut ada 35 orang yang terdiri dari badut jalanan, pengemis, gelandangan, dan anak jalanan berhasil diamankan.
“Keberadaan para pengemis dan pengamen di Kabupaten Jember mulai marak di sejumlah perempatan dan pertigaan,” kata Sekretaris Satpol PP Pemkab Jember, Gatot Triyono, Selasa, 14 Desember 2021.
Penertiban itu merupakan amanah dari Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009, Permensos nomor 8 tahun 2021, serta perda nomor 8 tahun 2015. Bahkan sesuai perda nomor 8 tahun 2015, setiap orang yang mengemis di jalan dan memberi pengemis harus disanksi.
Karena keberadaan mereka semakin marak di Kabupaten Jember, khususnya di kecamatan kota, Satpol PP bersama dinas terkait mulai menertibkan mereka. Dari 12 titik pertigaan dan perempatan di seputar kecamatan kota, ada 35 pengemis dan pengamen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Lingkungan pondok sosial (Liponsos).
Sesampainya di Liponsos mereka langsung diswab untuk memastikan mereka benar-benar bebas dari virus covid-19. Bahkan sebagian dari mereka yang belum melakukan vaksin langsung disuntik vaksin.
“Kami lakukan screening, swab, dan ada yang belum vaksin kami vaksin tadi. Dari 35 orang tersebut 11 orang di antaranya disuntik vaksin. Ada yang tidak divaksin karena alasan medis dan ada juga dari mereka yang tidak divaksin karena tidak memiliki E KTP,” jelas Gatot.
Berdasarkan hasil assessment sementara, 35 pengemis dan pengamen itu merupakan asli warga Jember. Mereka beralasan sengaja mengamen dan mengemis karena menganggap dengan pekerjaan itu mereka mudah mendapatkan uang.
Terkait motif lain dan kondisi perekonomian mereka, sejauh ini Satpol PP perlu melakukan assessment lebih lanjut. “Kalau soal motif kita perlu melakukan assessment lebih lanjut, namun mereka sebenarnya masih kuat bekerja selain meminta-minta,” lanjut Gatot.
Dari 35 pengemis dan pengamen yang terjaring razia itu, ada beberapa yang mengamen secara terkoordinasi, seperti memakai angklung yang sering dijumpai di perempatan jalan. Sebagian lainnya meminta-minta karena murni inisiatif pribadi.
Setelah diberi pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Mereka juga diberi makan dan bantuan berupa sembako untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Kendati demikian mereka diminta kembali lagi ke kantor Satpol PP Pemkab Jember, untuk mengambil alat peraga yang turut diamankan Satpol PP. Gatot memastikan apabila mereka masih nekat mengemis dan mengamen di perempatan ada pertigaan jalan, maka mereka akan diproses tipiring.
“Untuk memberikan efek jera, alat peraga yang biasa mereka gunakan saat meminta-minta kami tahan untuk satu hari. Kalau setelah ini mereka masih mengulangi perbuatannya, kami akan proses hukum tipiring,” pungkas Gatot.
Advertisement