Pulihkan Nama Baik, Pasutri di Banyuwangi Lakukan Sumpah Pocong
Pasangan suami istri (pasutri) di Banyuwangi meminta ritual Sumpah Pocong, Selasa, 10 Maret 2020. Pasutri ini adalah Haji Sahir, 56 tahun, dan Hajah Sahema, 58 tahun, warga Dusun Pinggirpapas, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Mereka ingin memulihkan namanya karena dituduh memiliki ilmu santet.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Kusmin menyatakan, persoalan ini berawal adanya tuduhan bahwa pasutri ini memiliki ilmu santet.
"Ada salah satu tetangga mereka yang sakit. Mereka dituduh menjadi penyebabnya," jelas Kusmin.
Persoalan ini, lanjut Kusmin, sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di kantor desa. Warga yang dituduh memiliki ilmu santet dan yang menuduh sudah saling memaafkan serta menandatangani surat pernyataan. Perdamaian itu disaksikan tiga pilar, yakni kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Namun salah satu klausul dalam perdamian itu menuliskan tentang ritual sumpah pocong. "Permintaan untuk sumpah pocong ini juga tertuang dalam surat pernyataan perdamaian," tegasnya.
Prosesi sumpah pocong dilakukan di Masjid Babul Muttaqin, dengan dipimpin Kiai Hayatul Ihsan. Sumpah Pocong dilakukan secara bergantian. Kesempatan pertama dilakukan Sahema baru selanjutnya Sahir. Dalam prosesnya, tubuh masing-masing dibungkus dengan kain kafan laksana orang yang akan dimakamkan.
"Tertuduh meminta untuk disumpah pocong, untuk meyakinkan warga bahwa dirinya tidak memiliki ilmu santet," beber Kusmin.