Pulihkan Nama Baik Gus Dur, TAP Nomor II Tahun 2001 Resmi Dicabut MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Awalnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan usulan tersebut dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019-2024.
Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna mengatakan PKB ingin TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid dicabut.
TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan, ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR saat itu dinilai telah melanggar haluan negara.
Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.
Berbakti demi Negeri
"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," ujar Eem dalam rapat, Rabu (25 September 2024).
Eem meminta MPR RI mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Gus Dur sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar Pahlawan nasional.
Eem pun mengatakan bagaimana Gus Dur punya peran terhadap bangsa Indonesia.
"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
MPR pun sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Gus Dur.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu.
Dia lalu menegaskan MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB itu.
Ini menjadi bagian dari keputusan paripurna yang tak terpisahkan.
"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet. Demikian dilaporkan imam kusnin ahmad.