Pulihkan Ekonomi, Pemkot Malang akan Susun Perda Investasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi. Ada beberapa potensi investasi di Kota Malang yang dapat menggerakkan perputaran ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Potensi tersebut antara lain perdagangan dan jasa skala menengah, jasa dan perdagangan skala besar, obyek wisata prioritas, industri dan pergudangan, serta kebutuhan fasilitas perdagangan.
“Dengan perda ini nantinya akan ada aturan yang mengikat terkait kemudahan investasi dan insentif bagi pelaku usaha,” ujar Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Jumat 5 Februari 2021.
Dengan adanya perda yang memudahkan investasi dan insentif bagi pelaku usaha ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.
"Dampaknya akan luas. Ini juga sebagai upaya Pemkot Malang agar pertumbuhan ekonomi di Kota Malang lekas pulih,” katanya.
Edi berharap, dengan bertumbuhnya ekonomi Kota Malang menyusul adanya payung hukum yang memudahkan iklim investasi nanti. Angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Malang bisa berkurang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, dengan adanya Perda Investasi ini nantinya dapat merangsang pelaku usaha baik skala mikro kecil menengah besar hingga skala industri untuk mau berinvestasi di Kota Malang.
Selain itu, lanjut Erik, dengan adanya rencana pemberian insentif bagi para pelaku usaha yang rencananya dimasukkan dalam perda tersebut akan berdampak pada kemudahan mereka dalam melakukan kegiatan usahanya.
"Terhitung tahun 2019 hingga 2020 itu angka pengangguran meningkat, meskipun fluktuatif, tapi terlihat meningkat, dari yang sebelumnya pada 2019 di angka 6 persen, pada 2020 itu berkisar 9 persen,” ujarnya.