Pulau Terluar, Terpencil, Terlantar
Oleh : Oki Lukito
Isu penjualan pulau kembali merebak sepekan terakhir ini dan mencuatkan polemik. Sedikitnya tiga pejabat negara dari instansi berbeda, Menkomarinves, Mendagri dan MenKP seolah kebakaran jenggot dan menanggapi isu lama kemasan baru tersebut.
Adalah Kepulauan Widi di Maluku Utara yang kali ini diributkan itu. Kepulauan yang terdiri dari sekitar 100 pulau tersebut akan ‘dijual’ ke pihak investor asing dan akan dilelang di rumah lelang Sotheby, New York, Amerika Serikat tanggal 8-14 Desember 2022. PT. Leadership Island Indonesia (LSI) yang konon sejak tahun 2015 mendapat izin mengelola kepulauan Widi yang khabarnya tidak berpenghuni dan berada di “Segitiga Karang" Indonesia timur itu membantah tidak menjual pulau melainkan mencari mitra investor dengan model lelang.
Bukan kali ini ini saja soal isu jualan pulau muncul ke permukaan. Beberapa waktu lalu P. Panjang 3,3 Ha dan Meriam Besar 5 Ha di Nusa Tenggara Barat juga diributkan karena dilelang lewat www.Karangasemproperty.com. Sejatinya sejak tahun 2002 sejumlah pulau sudah dikelola asing (instansi/perorangan).
Contoh Pulau Manggudu seluas150 Ha di Sumba Timur, NTT dikelola David James Wyllieine, warganegara (WN) Australia. Pulau tersebut dipermasalahkan karena dikelola orang Australia yang kawin dengan anak kepala suku setempat. Sejak 2003 Manggudu dikunjungi 20.700 wisatawan mancanegara.
Pulau Bidadari, Kab.Manggarai Barat, NTT salah satu di antara gugusan pulau di Kab. Baru tersebut ditempati Enest Lewan Dosky, WN Inggris sejak 2003 yang konon membeli dari keluarga Haji Machmud. Sebagai referensi Enest Lewan Dowsky melalui PT. Reefsecckers Kathernest Lestari mengelola P. Bidadari serta mendapat persetujuan PMA tahun 2001 dari BKPMD dan Izin usaha tetap tahun 2001 serta mengantongi izin resort perhotelan 2003 dari Bupati Manggarai. Perusahaan tersebut menguasai lahan 45,4 Ha, izin konservasi pantai selama 35 tahun.
Demikian pula dengan Pulau Sture, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikuasai H. Faisal, Malaysia, Pulau Kukusan (NTT) dikuasai warga Selandia Baru, Pulau Mansuar (Kep. Raja Ampat) Papua dikelola Maxmilan J Ammer (Belanda). Kepulauan Raja Ampat terdiri dari 610 pulau dan sejak tahun 1998 didirikan puluhan Bungalo di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi. Investasinya pada waktu itu700 juta dolar.
Pulau lainnya yang juga dikelola asing adalah Pulau Bawah (63,54 Ha) di Natuna dikelola Malaysia, Australia dengan mmembayar mahar konon Rp 1 miliar. Gugusan P. Bawah seluas 99,739 Ha terdiri atas P. Bawah, P. Sanggah (27,45 ha) P. Elang (59,4 Ha),P. Merba (1,3 Ha), P. Lidi (1,13 ha). Demikian Pulau Mandeh dan Kep. Mentawai (Sumbar) konon disewakan selama 40 tahun kepada WN Italia.
Di Jawa Timur soal kepemilikan pulau di Kabupaten Sumenep pernah dipersoalkan, tiga pulau, masing masing Sitabok (Desa Sapeken), Piropok, Kamarong ( Desa Paleat) di Kecamatan Sapeken, P. Sarok (20 Ha), Kecamatan Raas konon dimiliki Miftakul Rahman yang pada waktu itu menjadi anggota DPRD. Sumenep, P. Bakau (2 Ha) di Kecamatan Sapeken juga konon dimiliki perorangan. Pulau pulau tersebut pernah diributkan ditengarai diperjual belikan.
Aturannya sudah jelas Undang Undang (UU) Agraria 5/1960 melarang warga asing menguasai pulau dan menjadikannya hak milik. Tahun 1999 penanganan wilayah pulau terluar di bawah kewenangan kab/kota. Kemudian terbit Perpres nomer 78, 29 Desember tahun 2005, kewenangan mengurus pulau-pulau terluar tidak sepenuhnya lagi hak Pemda, tetapi dikoordinasi oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selama ini konsentrasi kita hanya fokus ke pulau pulau kecil terluar (PPKT) yang jumlahnya 12 pulau karena takut dikuasai negara tetangga seperti nasibnya Sipadan dan Ligitan yang dicaplok Malaysia. Justru kita abai dan lengah dengan keberadaan pulau pulau kecil terpencil, tertinggal dan terlantar baik berpenghuni maupun kosong yang jumlahnya diperkirakan ribuan pulau dari jumlah 17 ribu lebih pulau yang kita miliki. Padahal secara silent maupun terang terangan sejumlah pulau sudah ‘diduduki’ WN maupun perusahaan asing.
*)Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan
Dewan Pakar PWI Jawa Timur
Advertisement