Pulau Pasir Digugat Warga NTT Ternyata Milik Australia
Masyarakat adat Laut Timor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia segera hengkang dari Pulau Pasir. Mereka bahkan mengancam melayangkan gugatan kepemilikan wilayah Pulau Pasir ke Pengadilan Australia di Canberra.
Sementara itu, Australia kukuh dengan menyatakan bahwa pulau yang berlokasi di selatan Pulau Rote itu adalah milik negaranya. Kabar terbaru menyebutkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia.
Pulau Pasir Milik Australia
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Jaelani lewat akun Twitter miliknya, @akjailani.
Sebagai informasi, Australia adalah negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial. Pulau Pasir sendiri merupakan kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.
Abdul Kadir Jaelani kemudian juga menjelaskan berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Ia mengatakan Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.
"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegasnya.
Pulau Pasir di Peta Indonesia
Situs web Ina-Geoportal milik Badan Informasi Geospasial Indonesia, pada menu Peta AOI (Area of Interest), yang menampilkan gambar wilayah Indonesia secara keseluruhan, terlihat ada lekukan garis batas yang menjorok ke arah dalam sisi Indonesia.
Lekukan ini mirip dengan peta Australia. Lekukan itu melewati Pulau Pasir atau Australia menyebutnya sebagai Ashmore and Cartier Islands.
Pada menu peta ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia di situs Badan Informasi Geospasial Indonesia, gambarnya juga sama saja. Garis wilayah Indonesia menjorok ke dalam menghindari Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier.
Bahkan di peta ZEE Indonesia, tak ada nama Pulau Pasir, yang ada yakni Ashmore Reef. Di dekatnya, ada Hibernia Reef yang juga masuk wilayah Australia (meski menjorok ke Indonesia).
Garis batas ZEE Indonesia yang melewati Pulau Pasir ini berbentuk garis putus-putus, melewati Samudra Hindia hingga Laut Timor di selatan Nusa Tenggara Timur atau utara Australia.
Jadi menurut peta resmi Indonesia, Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak masuk wilayah Indonesia, melainkan wilayah Australia.
Pulau Pasir di Peta Australia
Pihak Australia menggolongkan Pulau Pasir sebagai pulau di wilayahnya. Peta Australia ini dapat diakses di situs web Otoritas Manajemen Perikanan Australia.
Untuk Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier, wilayahnya masuk zona MoU Box atau wilayah yang diperkenankan dimasuki nelayan tradisional Indonesia lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Australia-Indonesia tahun 1974.
Terlihat Taman Laut Karang Ashmore (Ashmore Reef Marine Park) merupakan wilayah tapal batas Australia yang menjorok ke arah wilayah Indonesia. Pulau Cartier (Cartier Island Marine Park) berlokasi lebih ke sisi dalam wilayah Australia.