Pulanglah Bib, Tak Ada Aturan Yang Melarangmu
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie memastikan tidak ada larangan bagi Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
Selama ini, tidak ada satupun aturan yang bisa melarang seorang warga negara Indonesia kembali ke Indonesia setelah bermukim atau bepergian ke luar negeri.
"Tidak ada penangkalan. Tidak ada menangkal warga negara sendiri untuk pulang. Negara tidak menghalangi dia pulang," kata Ronny Sompie, Rabu 10 Juli 2019.
Apalagi dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 jelas disebut bahwa negara tidak boleh melarang warganya pulang, sepanjang dia masih berstatus sebagai WNI.
"Imigrasi hanya memiliki kewenangan mencegal WNI berpergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia," kata Ronny.
Proses pemulangan WNI, kata Ronny, hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari penegak hukum jika ada masalah keimigrasian misalnya habisnya masa berlaku paspor.
Sekadar diketahui, polemik pemulangan Rizieq bermula ketika Sekjen Gerindra Ahmad Muzni menuturkan bahwa pemulangan Rizieq merupakan bagian dari syarat rekonsiliasi pasca Pilpres 2019.
Selain Rizieq, rekonsiliasi juga dilakukan dengan syarat pembebasan sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang saat ini terjerat kasus hukum.