Pulang Malam, Dua Pelajar Lamongan Dikeroyok Sekelompok Pemuda
Dua pengendara sepeda motor, Ardira Januaris dan Valentino Bagus Setiawan menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal. Ardira Januaris merupakan pelajar usia 18 tahun. Ia warga Dusun Mantup Selatan, Desa Mantup. Sedangkan Valentino Bagus Setiawan, usia 17 tahun. Ia warga Dusun Panjeran, Desa/Kecamatan Mantup.
Pengeroyokan ini dilakukan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal. Kejadiannya pada Senin 5 Desember 2022 pukul 00.15 WIB. Lokasinya di Jalan Dusun Gempolnogo, Desa. Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, Lamongan.
Korban naik sepeda motor berboncengan. Mereka hendak pulang ke rumah. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ada sekelompok pemuda sedang nongkrong di tepi jalan. Korban sengaja memperlambat laju motornya. Mereka menunjukkan sikap sopan. Bahkan, saat melintas mereka juga tidak lupa izin lewat dengan cara membunyikan klakson motornya.
Tetapi, apa yang terjadi. Di luar dugaan korban, salah seorang pemuda berdiri dan menarik baju korban ketika motor masih dalam posisi jalan. Akibatnya, kedua korban terjatuh dari motornya.
"Begitu terjatuh, mereka langsung mengeroyok kami dengan pukulan tangan kosong, dan ada juga yang menendang dengan kaki," aku korban saat melapor ke polsek setempat.
Korban Ardira Jamuaris Akbar mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, lecet pada kedua lututnya dan memar jempol kanan. Handphone milik korban juga dilaporkan diambil oleh salah seorang pengeroyok.
Sedang Valentino Bagus Setyawan mengalami luka lecet pada siku dan bokongnya. Ia juga merasa pusing akibat terjatuh dan dikeroyok para pelaku. Kedua korban yang tak berdaya itu langsung ditinggal begitu saja. Dengan kondisi luka lecet, mereka pun melanjutkan perjalanan pulang.
Kedua korban tentu tidak terima dengan kejadian tersebut. Mereka akhirnya melaporkan ke polsek dan ditindaklanjuti visum ke Puskesmas terdekat. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, kasusnya sedang dalam penyelidikan
Polisi kini sedang mengumpulkan barang bukti dan mencari saksi untuk memburu para pelaku pengeroyokan tersebut.
"Jika terbukti, tersangka bisa dikenakan pasal 170 KUHP terkait dengan sengaja terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tandasnya.