Pulang ke Rumah, DPO Curanmor di Situbondo Disergap Polisi
Seorang pelaku pencurian curanmor tak bisa lagi bersembunyi dari kejaran polisi. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), ini disergap tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Situbondo saat pulang ke rumahnya
Pelaku adalah Yadik Hartono, 35 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Situbondo. Ia ditangkap dari pengakuan dua pelaku yang lebih dulu dibekuk polisi, Driyan, 29 tahun warga Banyuglugur dan Wasil, 30 tahun, warga Bangkalan Madura.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penangkapan Yadik DPO curanmor oleh tim Resmob pimpinan Bripka Suryono, itu terkait kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150R di Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo pada 31 Desember 2021.
"Pelaku DPO ini melakukan pencurian Honda CB 150R bersama Driyan dan Wasil," kata Iptu Sutrisno, Rabu 5 Januari 2021.
Ketika ditangkap di rumahnya, Selasa 4 Januari 2022 malam sekitar pukul 23.45 WIB, menurut perwira dua balok kuning di pundak, itu pelaku DPO itu sempat berusaha melarikan diri. Namun, kesigapan tim Resmob yang mengepung rumah, membuat pelaku DPO tidak berkutik.
"Guna proses penyidikan pelaku DPO curanmor digelandang ke Mapolres Situbondo. Jadi, sudah tiga pelaku curanmor di tangkap. Sedangjan, barang bukti sepeda motor Honda CB masih dalam pencarian," kata Iptu Sutrisno.