Gasak Teman, Pemuda Pengangguran di Bondowoso Diamankan Polisi
Seorang pemuda pengangguran di Bondowoso berinisial AG, 26 tahun, diamankan polisi. Warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari ini melakukan penganiayaan memukul atau menggasak teman sendiri berinisial SU, 28 tahun, hingga mengalami luka memar di wajah dan mulutnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, peristiwa pemukulan terjadi di rumah teman korban di Desa Jebung, Kecamatan Tlogosari, akhir Juni 2022. Saat itu, korban SU, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin bertemu pelaku AG di Desa Jebung, Kecamatan Wonosari.
"Di Desa Jebung Kecamatan Wonosari itu pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Puncaknya, pelaku memukul dengan tangan kosong beberapa kali kepada korban hingga mengalami memar di wajah dan mulutnya," terang Kasatreskrim Agus Purnomo, Selasa, 26 Juli 2022.
Setelah melakukan pemukulan, sambung perwira pertama balok kuning tiga di pundak ini, pelaku AG melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga Desa Jebung dan besoknya melaporkan peristiwa pemukulan yang dilakukan temannya sendiri ke polisi.
"Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres Bondowoso mencari pelaku yang bersembunyi. Tapi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya, Minggu, 24 Juli 2022 malam," jelasnya.
Pelaku AG sudah diamankan di tahanan Mapolres Bondowoso. Polisi langsung memeriksa pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
"Dari pemeriksaan dan didukung bukti yang cukup, polisi menjerat pelaku AG dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tambah Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobi Dwi Siswanto.
Advertisement