Pukul Pemotor di Bali, Bule Jerman Ditangkap Polresta Denpasar
Warga Jerman Hendry Bruno Torper ditetapkan tersangka setelah ditangkap Polresta Denpasar dan Polsek Kuta. Namun polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Pelaku Tindak Kriminal
Hendry ditangkap setelah melakukan pemukulan pada pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024. Seorang mahasiswa Bernama Brigita Anastasya dipukul bule berusia 37 tahun itu. Awalnya Hendry menghentikan motor korban dan kemudian memukulnya hingga terjatuh.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Wisnus Prabowo kepada wartawan di Polsek Kuta melanjutkan, catatan criminal Hendry tidak hanya satu saja.
Ia juga pernah mengancam karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan menggunakan senjata tajam, pada 15 Juni 2024. Pelaku mengancam setelah korban menegur akibat ulah pelaku yang sering menggaruk-garuk dinding. Ulah ini dilaporkan oleh penghuni vila yang lain.
Pelaku juga dilaporkan melakukan pengerusakan kaca jendela di sejumlah vila yang dihuninya selama beberapa bulan tinggal di Bali. Sejumlah barang bukti telah dikantongi polisi. Seperti pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku dikutip dari Antara, Senin 17 Juni 2024.
Tes Kejiwaan
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengerusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Namun polisi juga berencana melakukan tes kejiwaan terhadap bule Jerman itu. Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina menyebut sejumlah gejala depresi, dilakukan oleh bule tersebut.
Di antaranya pengakuan dari sejumlah saksi tentang tindakan pelaku yang sering teriak-teriak, tak mau membayar minuman, juga melempari petuhas dengan batu Ketika hendak ditangkap, Sabtu 15 Juni 2024. Pelaku yang kini ditahan di Polsek Kuta dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Senin, 17 Juni 2024 hari ini.