Pukul Jurnalis Surabaya, 2 Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara
Dua polisi yang menjadi terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko mengatakan, dua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko, ketika membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Ruang Cakra, Rabu, 1 Desember 2021.
Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Di sisi lain, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F. Jika mereka tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan.
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," jelasnya.
Tuntutan tersebut, berbeda dengan alternatif pasal yang dikenakan pada Firman dan Purwanto saat dakwaan. Saat itu mereka didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," kata Joko.