Pukul 12 Malam Ini, PSBB Malang Raya Resmi Berlaku Mulai 17 Mei
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Minggu 17 Mei 2020, dinihari. Pemberlakuan tersebut juga telah dilakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Malang Raya.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan forkopimda Malang Raya. Mulai pukul 00.00 WIB nanti resmi PSBB diberlakukan," kata Seketaris Daerah Pemprov Jatim, Heru Tjahjono, pada Sabtu 16 Mei 2020.
Heru mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya PSBB Malang Raya memiliki kearifan lokal tersendiri dibandingkan dengan pelaksanaan PSBB Surabaya Raya.
"Ada perbedaan di Surabaya Raya dan Malang Raya ada kearifan lokal yang membantu pelaksanaan PSBB. Salah satunya banyak relawan yang melakukan penetrasi di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujarnya.
Heru melanjutkan setelah dilakukan tahapan sosialisasi PSBB Malang Raya selama tiga hari. Dia yakin bahwa masyarakat Malang Raya sudah siap terkait pemberlakuan PSBB Malang Raya ini.
"Sosialisasi sudah sampai RT/RW mereka bertanggungjawab memberikan informasi PSBB ke masyarakat," terangnya.
Sementar itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa penerapan PSBB Malang Raya bisa lebih signifikan karena adanya partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui skema kampung tangguh.
"Di Malang Raya ini yang cukup signifikan adalah kampung tangguh yang sudah disiapkan sejak pertengahan April 2020, lalu," tuturnya.
Khofifah sendiri melihat langsung penerapan kampung tangguh di Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang. Di mana kampung tersebut sudah terpasang 11 CCTV di 11 RW sebagai langkah untuk memantau aktivitas warganya apakah sudah sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
"Pencegahan paling efektif harus dilakukan dari lini terkecil dan lini terkecil ini dimulai dari RW. ini menjadi sebuah program yang terkawal termonitor sehingga efektivitas pelaksanaan PSBB di Malang Raya ini bisa lebih signifikan," tutupnya.