Pujasera Alun-alun Probolinggo Akan Ditempati Pedagang Maret
Pusat jajanan serba ada (pujasera) di sisi timur alun-alun Kota Probolinggo yang sudah selesai dibangun akhir Desember 2022 belum juga ditempati. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo berencana merelokasi para pedagang ke pujasera pada Maret mendatang.
“Setelah semua pedagang ditempatkan di pujasera, sekeliling alun-alun harus steril dari pedagang kaki lima,” ujar Kepala DKUP, Fitriawati, Rabu, 22 Februari 2023.
Fitri, panggilan akrab Fitriawati mengatakan, pujasera yang dibangun tahun 2022, sudah diserahkan ke DKUP dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPUPR-Perkim). Karena pengelolaan pujasera yang berkaitan dengan pedagang (PKL) nantinya di bawah DKUP.
DKUP tidak hanya merelokasi PKL di kawasan alun-alun ke dalam pujasera begitu saja. Tetapi, pihaknya berupaya untuk melengkapi fasilitas dan sarana prasana di dalam pujasera tersebut.
Seperti halnya, di dalam pujasera alun-alun itu dilengkapi meja dan kursi yang sudah disiapkan DKUP. Kemudian, sekitar 100 PKL nantinya, mendapatkan etalase untuk barang dagangannya.
Fasilitas meja kursi yang ada di dalam pujasera itu akan digunakan bersama bagi semua pembeli. “Pembeli dapat duduk di kursi meja mana saja, tidak harus dekat dengan PKL yang dibelinya,” katanya.
Setelah semua PKL direlokasi ke dalam pujasera, DKUP melarang PKL untuk berjualan di kawasan lain di alun-alun. Dengan demikian alun-alun yang telah direvitalisasi itu lebih tertata dengan baik.
Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo sendiri sempat molor penyelesaiannya. Mestinya proyek tersebut rampung pada Sabtu, 24 Desember 2022 namun hinga 28 Desember 2022, proyek senilai Rp6 miliar itu masih tahap finishing.
Keterlambatan proyek revitalisasi alun-alun terlihat dari terlambatnya penyelesaian bangunan pujasera di sisi timur alun-alun. Yakni, penyelesaian atap lantai II pujasera.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto membenarkan, tidak semua proyek selesai tepat waktu. Salah satunya rehabilitasi alun-alun yang sempat molor. DPRD pun meminta rekanan segera menyelesaikan pekerjaannya dan wajib membayar sanksi denda karena keterlambatan proyek tersebut.