PUBG Haram di Aceh, Menkominfo Tak Buru-buru Blokir Game Online
Game Playerunknown's Battleground (PUBG) telah dilarang oleh beberapa negara yakni China, India, Nepal, dan Irak. Di Indonesia sendiri, fatwa haram PUBG juga sudah dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengharamkan PUBG, pada 19 Juni 2019. MPU Aceh pun mengimbau warga Aceh untuk tidak lagi memainkan game PUBG. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan larangan secara langsung.
Menurut hasil kajian para ahli, PUBG mampu mengubah perilaku dan menganggu kesehatan. Konten game juga disebut mengandung unsur kekerasan. Selain itu, PUBG diklaim telah menghina agama Islam.
Alasan yang sama juga yang menjadikan para pejabat di Irak, China, Nepal, dan India untuk melarang PUBG. Mereka khawatir PUBG menyebabkan kekerasan di dunia nyata.
Dikuti dari Daily Mail, PUBG juga sering disamakan dengan film blockbuster keluaran Hollywood “The Hunger Games”, di mana setiap karakter akan melakukan pertarungan virtual sampai mereka mati.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa otoritas informatika tak akan terburu-buru untuk 'mengharamkan' PUBG cs secara nasional. "Nanti harus bicara dengan stake holders itu semua," tegas Rudiantara, usai menghadiri rapat bersama Presiden Jokowi di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Konten PUBG sering dikaitkan dengan adegan-adegan kekerasan dan berita negatif. Meski demikian, game mobile ini menjadi salah satu game paling populer di dunia. Bahkan, PUBG meraih pendapatan sekira USD146 atau setara dengan Rp2 triliun seperti dikutip dari The Financial Times.
Di Arab, game PUBG justru diperlombakan. Federasi Saudi untuk Olahraga Elektronik dan Intelektual menggelar kompetisi game PUBG bertajuk 'Jeddah Season Festival'. Acara digelar pada 15 Juni hingga 18 Juli 2019. (yas)