Puasa Wajib Tidak Hanya di Bulan Ramadhan, Lho!
"Puasa Ramadhan bukan hanya diwajibkan secara khusus kepada umat Nabi Muhammad SAW saat ini, melainkan juga yang diwajibkan kepada umat terdahulu. Tata cara puasanya sebagaimana yang kita lakukan adalah spesial bagi umat beliau saja."
"Setelah ada penjelasan soal kenapa Puasa wajib itu di bulan Ramadhan, cukup mencengangkan. Ustadz, apakah ada puasa wajib di bulan selaian Ramadhan?"
Demikian pertanyaan Latifah Hasmi, warga Banyu Urip Surabaya pada ngopibareng.id.
Untuk menanggapi masalah ini, berikut penjelasan KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU:
Puasa Ramadhan bukan hanya diwajibkan secara khusus kepada umat Nabi Muhammad SAW saat ini, melainkan juga yang diwajibkan kepada umat terdahulu. Tata cara puasanya sebagaimana yang kita lakukan adalah spesial bagi umat beliau saja.
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua setelah Nabi berhijrah dari Makkah ke Madinah. Beliau hanya sempat menjalani ibadah puasa Ramadlan sembilan kali saja, satu kali dengan jumlah hari sempurna 30 hari dan delapan kali dengan 29 hari.
Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid Juz 1 halaman 207 menjelaskan sesungguhnya ulama sepakat bahwa jumlah hari dalam bulan Arab itu 29 hari atau 30 hari.
Bulan Ramadhan berada dalam urutan bulan kesembilan dalam urutan bulan-bulan Arab. Bulan ini adalah bulan yang paling utama setelah bulan Muharram, lalu Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa'dah, kemudian Sya'ban dan selanjutnya bulan-bulan berikutnya. Disebut Ramadhan dari kata al-ramdla' yang berarti panas yang sangat, dan ada pendapat lain menyatakan bahwa disebut Ramadhan karena yarmidlu al-dzunub yang berarti membakar dosa-dosa.
Umat Islam yang setiap bulan Ramadhan berpuasa banyak yang menyangka bahwa puasa yang hukumnya wajib hanyalah puasa Ramadlan.
Menurut referensi fikih terdahulu, seperti dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidah fil-Masail al-Mufidah Juz 1 halaman 434-435, dijelaskan bahwa ada 6 (enam) puasa yang hukumnya wajib, harus dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan, yaitu:
1. Puasa Ramadhan;
2. Puasa al-Qadla', yakni puasa untuk mengganti sejumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit parah, karena bepergian jauh (safar), atau karena menstruasi di bulan Ramadhan;
3. Puasa Kafarat seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan atau puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat jimak pada siang hari Ramadlan;
4. Puasa dalam haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah;
5. Puasa untuk al-istisqa' (shalat minta hujan) apabila diperintahkan oleh pemerintah;
6. Puasa Nadzar.
Demikian penjelasan KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU. (adi)