Puan: Syarat Sertifikat Vaksin Jangan Jadi Beban Baru Masyarakat
Penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum harus dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin. Supaya tidak menjadi beban dan merepotkan warga masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hal itu sehubungan rencana sertivikat vaksin sebagai syarat bagi masyarakat untuk mengakses ruang publik, mal, pasar, dan perkantoran.
Puan memahami rencana itu dilatarbelakangi mengurangi risiko penularan, gejala berat bahkan kematian akibat Covid-19.
“Bila pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan dalam pernyataan pers yang diterima Ngopibareng.Id, Rabu 11 Agusdtus 2021.
Ketua DPR melihat masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.
Sertifikasi Vaksin Masuk ke Tempat Ibadah
Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.
“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” kata Puan.
Menurut Puan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.
“Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” kata Puan.
Untuk diketahui, ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4.
Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibukota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi, kata Puan.