Puan: Prokes Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Covid Nomor Dua
Penggunakan sertifikat vaksis Covid-19 sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik, mengundang kontroversi. Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan atau prokes adalah tetap yang utama.
Menurut putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini, pentingnya prokes agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum.
“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” tegas Puan Maharani di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Penjelasan tersebut juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan, misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota. “Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumuman atau antrean jarak dekat kalau dibiarkan sama juga bohong,” kata Puan.
Pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19. “Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” kata Puan Maharani.
Berdasar sejumlah riset, Puan Maharani mengingatkan, orang yang sudah divaksin tanpa melakukan prokes belum benar-benar terbebas dari infeksi Covid-19. “Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” pesan Ketua DPR RI ini.
Puan Maharani pun mendorong pemerintah terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target yang ditentukan. Di samping itu, politisi PDIP itu mengajak masyarakat, terlebih yang tinggal di wilayah PPKM Level 4, agar tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai.
“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” ujarnya.
Seperti diketahui, 5M ialah memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun lalu dibilas dengan air bersih yang mengalir selama 20 menit, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Advertisement