Puan: Jangan Asal Pilih Kepala Daerah Sementara, Korbannya Rakyat
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, pemerintah dalam pemilihan Plt kepala daerah sebagai pejabat sementara dilakukan secara selektif. Menurutnya, pejabat yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas, dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.
“Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” ujarnya, pada Selasa 19 April 2022.
Gelombang pertama, Plt kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada 2023, ada 171 penjabat yang akan memimpin sementara daerah.
Puan Maharani mengingatkan, Plt kepala daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya.
“Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” ucapnya.
“Meskipun akan menjabat sementara, penjabat kepala daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan all out,” pesan Puan Maharani.
Puan Maharani juga menegaskan, kepala daerah sementara tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara. Apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya.
“Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk kepala daerah sementara gelombang pertama. Puan Maharani pun meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujarnya.
Puan Maharani berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi pemerintah menetapkan penjabat kepala daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.
“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis. Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.
Puan Maharani menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” tutupnya.