Puan: Pemerintah Bantu Petani yang Gagal Panen Akibat Banjir
Hujan dan cuaca ekstrem yang terjadi beberapa waktu terakhir menyebabkan banyak petani merugi akibat gagal panen. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah memberikan bantuan kepada para petani yang gagal panen menyusul area persawahan maupun perkebunannya terendam banjir.
“Pemerintah harus bisa mengatasi persoalan gagal panen yang dialami petani di sejumlah daerah. Mereka bukan hanya mengalami pengurangan keuntungan, tapi bahkan ada juga yang merugi karena sawah dan kebunnya terendam banjir,” kata Puan, dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id Jumat 14 Oktober 2022.
Sejumlah sentra pertanian padi, buah, dan sayur mengalami gagal panen karena lahan persawahan dan perkebunan terendam banjir. Curah hujan yang tinggi di atas normal juga mengakibatkan terjadinya peningkatan kelembaban dan menyebabkan makin bertumbuhnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) terutama penyakit.
Tak hanya itu, intensitas penyinaran di lahan pertanian pun turun dan berdampak terhadap menurunnya kualitas produk pertanian dan perkebunan. Puan lantas menyoroti beberapa daerah yang sebentar lagi panen raya.
“Kita harus memikirkan nasib para petani yang akan kehilangan penghasilan karena produksi taninya hancur akibat banjir,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Untuk diketahui, 4 kelompok tani di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak jadi panen raya cabai merah karena area perkebunannya tergenang banjir. Air merendam tanaman cabai yang sedang berbunga dan sudah mulai berbuah.
Pada musim ketiga ini, petani menanam palawija dengan tanaman utama cabai merah dan tanaman tumpang sari seperti kubis dan kacang tanah. Beberapa ada yang menanam bawang merah.
Bawang dan kubis berhasil di panen sebelum Oktober, sementara cabai merah rencananya mulai dipetik Oktober-November 2022. Karena terendam air, petani terpaksa memanen cabai yang masih hijau dengan harga jual rendah. “Keuntungan petani jadi merosot jauh, dan bahkan ada juga yang justru rugi,” ungkap Puan.
Hujan dengan intensitas tinggi yang turun di Kabupaten Jombang selama beberapa hari terakhir juga membuat para petani buah blewah di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, gagal panen. Tanaman blewah dan semangka di kawasan itu sejatinya sudah memasuki masa panen, namun akhirnya membusuk karena terendam air hujan.
Keuntungan puluhan juta dari panen blewah dan semangka yang sudah di depan mata pun sirna. Bahkan, petani harus menanggung kerugian biaya selama masa tanam.
Belasan kelompok tani di 2 kecamatan di Aceh Utara juga dilaporkan terdampak akibat banjir yang melanda wilayahnya. Kurang lebih 230 hektare lahan persawahan terendam sehingga terancam gagal panen.
Hujan yang terus-menerus terjadi pun memicu pertumbuhan bakteri dan jamur yang merusak tanaman. Puan mengatakan, meluapnya air sungai dapat berdampak negatif bagi petani pinggiran ibu kota.
“DPR RI mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada para petani dan penggarap kebun yang mengalami gagal panen karena faktor cuaca ekstrem,” ujarnya.
Menurut Puan, curah hujan yang tinggi di atas normal berdampak pada kesejahteraan petani dan mengancam ketahanan pangan di sejumlah wilayah. DPR mengingatkan Pemerintah agar mengantisipasi terjadinya kenaikan harga bahan pangan karena stok yang berkurang di pasaran.
Puan mengingatkan agar prakiraan cuaca dari BMKG harus dijadikan acuan dalam menjalankan proses produksi tani. Pasalnya, kata Puan, faktor alam masih berpengaruh besar terhadap hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan rakyat.
“DPR RI juga mendesak agar pemerintah mendorong terjadinya transformasi teknologi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan agar prediksi cuaca terkait perubahan iklim mampu diadaptasi dengan berbagai perubahan pola tanam, bibit unggul yang tahan cuaca ekstrem, serta adanya obat-obatan yang sesuai dengan cuaca ekstrem,” paparnya.
“Dan Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” pesan Puan.
Ditambahkan Puan, asuransi pertanian yang merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen. Dalam pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Puan mengingatkan, usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tanaman sangat penting bagi petani.