Puan Minta Pemerintah Respon Keputusan MA Wajib Vaksin Halal
Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban vaksin halal khusus bagi umat Islam.
Menurut Puan, pemerintah harus segera menggelar rapat dan membahas keputusan MA terkait kehalalan vaksin. Ia tak ingin hal itu terus merugikan masyarakat.
"Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR Senayan 22 April 2022
Lebih lanjut, Ketua DPR itu menilai pemerintah nantinya juga bisa segera menyosialisasikan putusan MA tersebut kepada masyarakat. Segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut, pesannya.
Putusan Mahkamah Agung
MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Pemerintah, lanjut MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
MA sebelumnya memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Lewat amar putusan itu, pemerintah kini harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim. Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh ketua majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Advertisement