Puan Maharani: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan Seksual Di Indonesia
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani mendapat apresiasi sejumlah elemen perempuan. Ia dinilai serius terhadap undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
"Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat," ucap dia.
Pernyataan Puan Maharani disambut para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
“Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," jelasnya.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan Maharani telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan Maharani memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan Maharani, untuk meminta persetujuan anggota dewan.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan penanda UU TPKS telah disahkan.
Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak-sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Puan Maharani mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon. Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri dan bertepuk angin memberikan apresiasi.
Atas penghargaan yang diberikan, Puan Maharani membalas dengan melambaikan tangannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini dan hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia . Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani kepada awak media di Gedung DPR Rabu, Rabu 13 April 2022.
Sementara itu, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum perempuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.
“Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi,” ujar Willy.
Di sisi lain, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan. “Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” kata Bintang.
Advertisement