Puan Ingatkan Integritas Pejabat dengan Kekayaan Tak Lazim
DPR RI kembali memasuki masa sidang usai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu. Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyoroti sejumlah isu, termasuk mengenai putusan pengadilan soal pelaksanaan Pemilu 2024 dan maraknya kasus pejabat yang memiliki kekayaan tak lazim.
Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023. Rapat Paripurna dihadiri oleh 293 anggota DPR secara fisik dan virtual.
Dalam pidatonya Ketua DPR RI itu menyoroti sejumlah isu dan dinamika yang terjadi belakangan ini. Puan menyinggung persoalan-persoalan tersebut karena menjadi perhatian rakyat.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD 1945 tetap dipatuhi,” kata Puan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Selasa 14 Maret 2023.
Puan mengingatkan, Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali. Oleh karena itu diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu.
“Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Puan.
DPR RI disebut akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.
Selain soal putusan penundaan Pemilu, Puan juga menyoroti soal berbagai kasus yang mengemuka dari oknum pejabat Aparatur Sipil Negara yang diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.
“Saat ini, dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi, rakyat dapat selalu melihat dan memantau segala bentuk kegiatan pejabat negara. Baik kegiatan dalam menjalankan tugas maupun kegiatan di luar tugas, bahkan rakyat melalui pemantauan di media sosial juga mengamati ruang kehidupan pribadi dan keluarga,” papar Puan.
Oleh karenanya pejabat negara diminta untuk bijak dalam bersikap, sekalipun di ranah pribadi. Sebab, kata Puan, pejabat sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral kepada rakyat.
“Pejabat negara selalu dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi, yang diperlihatkan dengan ketaatan pada aturan, bermartabat, menjalankan prinsip-prinsip kejujuran, transparan, dan tanggung jawab,” sebut mantan Menko PMK itu.
“Mengemukanya kasus oknum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan profil jabatannya merupakan indikasi adanya oknum-oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Puan.
Mengemukanya kasus tersebut pun diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur negara untuk dapat memperkuat praktik integritas yang diwujudkan mulai dari kedisiplinan individu-individu, bisnis proses, dan peringatan dini. Puan mengatakan hal itu berlaku di seluruh kementerian/lembaga.
“DPR RI juga ikut memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas, kehormatan dan kedudukan sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Puan kemudian berbicara soal kinerja DPR RI dalam bidang legislasi. Dalam masa sidang ini, DPR RI bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam pembahasan Tingkat I, serta RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
DPR RI juga akan melakukan pembahasan terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Pembahasan itu guna memberikan kepastian hukum, terutama untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di sejumlah daerah pemekaran di Papua.
“Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menjadi perhatian DPR RI dengan ikut mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” ujar Puan.
Advertisement