PTUN Sahkan Pembubaran Hizbut Tahrir
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan jika pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu dianggap sah. Majelis hakim yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana sepakat dengan pemerintah bahwa HTI tidak sesuai dengan Pancasila.
“"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri Cahaya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Sebelum pembacaan putusan, ratusan simpatisan memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka datang dengan tertib, dan membaca ayat-ayat Al-Quran. Berdasarkan pantauan, mereka duduk di depan layar besar yang disediakan pihak PTUN di luar area gedung, menunggu pembacaan sidang putusan dengan membaca ayat-ayat Alquran.
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku. Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017. (amr)