PTPN III Tangani Pengaduan Masyarakat dengan KPK
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Program ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi bisa berjalan di lingkungan BUMN. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto serta disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, perjanjian kerja sama ini untuk membantu PTPN Group dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat yang telah diterapkan dan dikembangkannya layanan pengaduan online atau melalui aplikasi komunikasi lainnya, nantinya akan terintegrasi dengan KPK.
Keluhan dan pengaduan bisa melalui whistleblowing system (WBS) di website Holding Perkebunan Nusantara serta dalam waktu dekat akan diterapkan aplikasi pengaduan online untuk seluruh PTPN Group.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini memudahkan koordinasi dan memonitoring penanganan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi oleh KPK serta menghindari duplikasi penanganan. Ruang lingkup kerja sama ini berlaku juga bagi anak perusahaan Perkebunan Nusantara Group,” jelas Ghani.
Lebih lanjut, layanan whistleblowing system tersebut menjadi alat kepatuhan bagi PTPN Group yang efektif melakukan pendeteksian dini untuk isu terkait korupsi, penipuan, penggelapan, pencurian, kolusi, nepotisme yang berasal dari internal maupun eksternal institusiserta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, PTPN Group menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sinergi dengan KPK.
Kementerian BUMN terus mendorong perusahaan BUMN untuk menandatangani kerja sama whistleblowing system dengan KPK. Saat ini tercatat baru 2 perusahaan BUMN yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan KPK yakni, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan selama ini di lingkungan kementerian BUM selalui mengimbau yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.
“Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengan adanya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga,” kata Erick dalam sambutannya dalam acara yang sama.
Erick mengatakan hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, kata dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi. KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.
Dengan adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, kata Firli, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.
Profil
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.
Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara.
Saat ini, Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.