PT. Swabina Gatra Belum Bayar Kompensasi 25 Eks Pekerja di Tuban
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) Tuban melakukan mediasi dengan Managemen PT. Swabina Gatra dan Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban di kantor dinas setempat.
Mediasi yang kedua kalinya tersebut membahas terkait persoalan belum dibayarnya uang kompensasi akhir kontrak terhadap 25 orang eks pekerja kontrak di PT. Swabina Gatra. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 15 dan 16 disebutkan, pihak perusahaan atau pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak di saat kontrak kerja berakhir.
Diketahui, 25 eks pekerja kontrak PT. Swabina Gatra tersebut sebelumnya bekerja di sektor Inject Print. Tetapi, kontraknya sudah berakhir dan mereka sudah pindah kerja ke PT yang lain.
"Mediasi ini merupakan mediasi kedua, agendanya yaitu terkait dengan kompensasi akhir kontrak," terang Sekretaris KC FSPMI Tuban, Ibnu Qoiyim, Kamis 7 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dalam hal ini 25 eks pekerja kontrak tersebut bekerja dari November 2020 hingga November 2021. Sehingga memiliki masa kerja dengan PT. Swabina Gatra selama satu tahun setelah undang-undang Cipta Kerja disahkan.
"Artinya, teman-teman berhak mendapatkan kompensasi dari PT. Swabina Gatra Sebesar satu kali gaji atau setara dengan 2.539.224.88," imbuh Ibnu Qoiyim.
Dia berharap, dalam mediasi kedua kalinya ini dapat membuahkan hasil bagi para pekerja. Namun, PT. Swabina Gatra masih belum memberikan penyelesaian dengan alasan masih akan berkoordinasi dengan pihak PT. Semen Indonesia.
Salah satu, perwakilan PT. Swabina Gatra Zendy Dwi Putra mengatakan, mediasi ini belum ada keputusan yang tetap. Namun pihaknya akan menyampaikan lagi dengan pimpinan lebih lanjut.
"Hari ini belum ada kesepakatan. Nanti kita akan tindak lanjuti lagi," pungkas Zendy.
Sementara itu, Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan, terkait dengan persoalan tuntutan kompensasi dari eks pekerja kontrak ini, pihaknya mengacu pada PP Nomor 35 yang mana setelah kontrak kerja berakhir para pekerja berhak mendapatkan hak kompensasi.
Menurutnya, pada persoalan ini, perjanjian kontrak kerja berjalan sejak tahun 2020 dan itu masih diperpanjang oleh PT. Swabina Gatra. Sehingga setelah kontrak berakhir mereka menuntut kompensasi.
"Aturan kompensasi jelas, yaitu satu kali gaji atau upah," jelas Sugeng Purnomo.
Lebih lanjut, dalam mediasi ini memang belum menghasilkan kesepakatan bersama. Kendati begitu, pihak Disnakerin Tuban menyarankan agar PT. Swabina Gatra memberikan kepastian paling lambat satu minggu.
"Kita sarankan agar PT. Swabina Gatra memberikan kepastian paling lambat satu minggu dan kita juga menyarankan sesuai dengan regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya," pungkas Sugeng.
Advertisement