Eks Pejabat PN Surabaya Terlibat Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur?
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memberi tanggapan terkait sosok berinisial R, seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang disinyalir berperan dalam susunan majelis hakim dalam persidangan dan pemberi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Humas PT Surabaya Bambang Kustopo menyebut, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menginformasikan identitas dan mengungkap sosok berinisial R tersebut. "Karena ini menyebut nama orang, saya tidak berani untuk menebak-nebak ya,” ungkapnya, Kamis 7 November 2024.
Bambang juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung Kejagung dalam mengungkap sosok berinisial R tersebut. Pihaknya berjanji tidak akan menghalang-halangi kerja tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. "Pemeriksaan ke penyidik ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran ABCD,” tuturnya.
Adapun mengenai mekanisme pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara, Bambang menjelaskan, kewenangan tersebut dipegang oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Susunan majelis hakim pun tidak tetap dalam satu perkara dan perkara lainnya. Ada kemungkinan bahwa susunan majelis hakim tersebut akan diubah dan diacak pada waktu tertentu.
“Itu dalam waktu tertentu oleh ketua, diacak. Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau penentuan majelis hakim,” paparnya.
Dalam perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terpidana Ronald Tannur kepada korban Dini Sera, Bambang menjelaskan, tiga anggota majelis hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan atau gratifikasi, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditentukan oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono
Masa jabatan Rudi diketahui sudah habis terhitung mulai tanggal 17 Maret 2024 silam. Rudi yang sekarang menjabat sebagai Kepala PN Jakarta Pusat tersebut digantikan oleh Dadi Rachmadi.
“Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil perkara Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi) tinggal putusannya,” tuturnya.
“Yang jelas dalam menentukan majelis hakim itu, bukan yang sekarang (Dadi Rachmadi), tapi yang dulu (Rudi Suparmono). Kalau putusan dia (Dadi) yang tahu,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, terdapat sosok berinisial R, yakni pejabat PN Surabaya dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
R disebut-sebut mengatur formasi majelis hakim yang akan mengadili Ronald Tannur. Hal itu ia lakukan setelah bertemu dengan kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat, yang diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Abdul menyebut, pertemuan tersebut berawal saat Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. "LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ucap Abdul kepada awak media di Jakarta.
Advertisement