Pengadilan Tinggi Nyatakan Wisma Karanggayam Milik Persebaya
Peluang Wisma Karanggayam kembali ke PT Persebaya Indonesia semakin kuat pasca Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan banding PT Persebaya. Putusan dengan nomor 416/PDT/2020/PT SBY menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan banding ini diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Bandfing kasus ini sudah diputus sejak 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.
Dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020. Dalam putusan itu, PT mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu.
Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia Yusron Marzuki mengatakan, masih menunggu info resmi atas putusan ini.
"Itu putusan perihal banding. Putusannya menguatkan putusan hakim PN Surabaya. Bukan ditolak ya. Tapi menguatkan putusan PN," ujar Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2020.
Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan gugatan Persebaya atas hak milik aset berupa Wisma Karanggayam. Hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Area sertifikat yang dibatalkan meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.
Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Sedangkan keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Walau begitu, ia mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan Persebaya dan menunggu tanggapan dari pihak Pemkot Surabaya apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Intinya menunggu pemberitahuan resmi. Jadi masih belum bisa. Sifatnya masih info saja," lanjutnya.