PT Sritex Tak Ada PHK Massal dan Pabrik masih Beroperasi Normal
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo menyatakan, operasional pabrik sampai saat ini masih berjalan normal. Sebelumnya, viral dikabarkan pabrik dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, pada perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono dalam audensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Wijaya kompleks kantor Pemkab, Sukoharjo, Jumat 25 Oktober 2024 menyatakan, Sritex Group memiliki banyak anak perusahaan lain di luar empat perusahaan yang dinyatakan pailit.
Sebagai informasi, empat perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit yakni PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha di Boyolali serta PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaya di Semarang. Ada 1.500 karyawan yang menggantungkan nasibnya di perusahaan tersebut.
"Pihak manajemen sudah memberikan pengarahan ke karyawan. Kita minta untuk tetap bekerja kondisinya normal seperti biasa," ucap Haryo.
Pelaksanaan kerja mesin produksi, lanjut Haryo, tetap jalan dalam tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi ini atau putusan Pengadilan Niaga.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kita harapkan karyawan masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini,” tandasnya.
Haryo menegaskan, putusan pailit tidak mempengaruhi proses produksi. Sehingga tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal bagi karyawan.
“Jadi ini bukan perusahaan yang mempailitkan diri, ini beda ya. Karena ini ada pihak lain yang menuntut agar Sritex dipailitkan, sehingga tidak ada pengaruh ke karyawan maupun pabrik. Intinya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK massal, karena sekali lagu bukan perusahaan yang mempailitkan diri dan perusahaan masih jalan, sehingga saya kira terkait karyawan sampai saat ini masih aktif bekerja,” tandasnya.