PT Smelting Terima Penghargaan Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utama memberi penghargaan kepada PT Smelting. Perusahaan peleburan dan pemurnian Katoda Tembaga ini mendapat penghargaan sebagai wajib pajak (WP) dengan setoran pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Gresik Utara.
Penyerahan penghargaan diberikan langsung Kepala KPP Pratama Gresik Utara Ismail di kantornya, Kamis (23/5/2019). Direktur Bisnis dan Komersial PT Smelting Tatsuya Inoue menerima penghargaan itu didampingi Irjunawan P Radjamin dan Dony Iswoyo.
Menurut Ismail, PT Smelting merupakan perusahaan yang disiplin dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak di Gresik. "Semoga menjadi teladan perusahaan lainnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak," katanya.
Inoue menegaskan bahwa PT Smelting merupakan peerusahaan peleburan dan penurnian tembaga pertama di Indonesia selalu berkomitmen untuk disiplin memenuhi kewajiban. "Kami berkomitmen bekerja sama dengan KPP Pratama Gresik Utara untuk turut serta dalam memajukan negara Indonesia," tegasnya.
Selain menerima penghargaan WP, bersama 19 perusahaan lainya, PT Smelting ikut menandatangani Pakta Integritas untuk mendukung KPP Pratama Gresik Utara menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Selama ini, PT Smelting juga menerima penghargaan dan apresiasi dari Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar I sebagai wajib pajak beresiko rendah selama 2 periode berturut-turut di Jakarta. Penghargaan itu diterima untuk tahun , tahun 2016-2017 dan 2018-2019.
Tak hanya itu. Di tahun 1917 lalu, PT Smelting juga mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Pelapor Terbaik terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Bank Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan stimulus bagi produsen untuk meningkatkan devisa ekspor, PT Smelting juga telah mendapatkan status Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I. Status itu diperoleh sejak 10 Desember 2018 dan baru diresmikan pada tanggal 20 Mei 2019. (Frd)
Advertisement