PT SKI Dipolisikan 2 Mantan Pekerja
Kasus pemotongan gaji pekerja PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI), yang menjadi pantauan Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo tiba-tiba menggelinding ke ranah hukum. Dua mantan pekerja perusahaan keramik itu melaporkan manajemen PT SKI ke Polresta Probolinggo.
Mantan pekerja PT KTI, Minati Damiswari (23) dan Sri Wahyuni (25) mendatangi Mapolresta Probolinggo, Jumat, 12 Oktober 2018. Minati, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan dan Sri warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok itu langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polresta Probolinggo.
“Kami bermaksud melaporkan managemen PT SKI ke Polresta karena ketidakwajaran soal pemotongan gaji karyawan dan peruntukannya. Pasalnya sampai saat ini belum jelas ke mana larinya dana hasil pemotongan gaji karyawan itu,” ujar Minati.
Kepada anggota polisi yang memeriksanya, Minati dan Sri menyerahkan slip gaji yang menunjukkan adanya pemotongan. “Ini bukti slip gaji yang menunjukkan adanya pemotongan tidak wajar,” tambah Minati.
Minati dan Sri berharap, kasus ini bisa tuntas melalui jalur hukum. Keduanya mempersilakan Pemkot dan Komisi III DPRD menyelidiki kasus pemotongan gaji tersebut. Namun, keduanya berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus pemotongan gaji itu sekaligus peruntukannya untuk apa.
Yang jelas, laporan dua mantan pekerja PT SKI itu langsung ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Probolinggo. Polresta masih akan mendalami laporan tersebut dan berencana melakukan gelar perkara, Sabtu, 13 Oktober 2018.
“Kami perlu mendalami laporan dua mantan karyawan PT KTI melalui gelar perkara, Sabtu besok,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Probolinggo, Iptu Abdul Wakhid.
Seperti diketahui, kasus pemotongan gaji pekerja PT KTI itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama managemen PT KTI, SPSI, Apindo, Disnaker, dan Bagian Hukum Pemkot Probolinggo, beberapa hari lalu.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Agus Riyanto itu Manager HRD PT SKI, Supriyanto mengakui, memang ada pemotongan gaji karyawan yang melanggar aturan perusahaan. “Potongan gaji karyawan itu disalurkan untuk SHU (sisa hasil usaha, Red.) di koperasi karyawan,” ujarnya.
Pri panggilan akrab Supriyanto pun siap mempertanggungjawabkan pemotongan gaji karyawan itu. “Ada pembukuannya bisa dicek di pengurus koperasi,” ujarnya. (isa)