PT PAL Dianggap Abaikan Warga Sekitar, DPRD Surabaya: Dosa Besar!
Komisi A DPRD Kota Surabaya telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan ketiga perusahaan BUMN yang ada di Kota Surabaya, yakni PLN Unit Induk Jawa Timur, Kanwil Bank Rakyat Indonesia Surabaya, dan PT PAL, pada Rabu 27 Desember 2023.
Agenda rapat dengar pendapat ini adalah untuk melakukan monitoring atau kontrol atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sorotan pada rapat dengar pendapat ini tertuju kepada PT. PAL, yang telah mangkir selama dua kali untuk menghadiri undangan rapat dengar pendapat terkait penyelenggaraan CSR yang dilaksanakan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Berdasarkan catatan dan arsip yang dihimpun oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, selama tahun 2023 berjalan, PT. PAL tidak tercatat melaksanakan CSR bagi masyarakat di sekitarnya.
Perwakilan PT. PAL yang dipimpin oleh Edi Rianto selaku Sekretaris PT PAL Surabaya, menyebutkan PT. PAL telah melaksanakan kewajiban CSR-nya, yakni dalam bidang pendidikan melalui kehadiran SMK PAL, rekrutmen tenaga kerja bagi warga Surabaya, serta membantu memberikan kredit lunak bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni yang memimpin rapat ini menyebut, hal-hal yang telah dijalani selama ini oleh PT. PAL tersebut bukanlah bagian dari CSR dan pihak pemkot juga tidak dilibatkan di dalamnya.
"Rekrutmen tenaga kerja itu bukan bagian dari CSR dan dibangunnya sebuah sekolah kan juga amanat dari Undang-Undang Dasar kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip-prinsip prudensial juga saya rasa tidak ada. Pemkot Surabaya tidak dilibatkan dalam hal-hal di atas," ujar Arif.
Imam Syafi'i, anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya juga menambahkan, jika PT. PAL dianggap melakukan dosa besar jika tidak menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar, padahal laba PT. PAL pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 3,5 Triliun.
"Kami mengundang PT. PAL untuk mengingatkan kalau ada Perda dan Perwali yang mengatur mengenai CSR. Kita mengingatkan juga kalau kemiskinan tertinggi di Surabaya itu terletak di Kelurahan Ujung, Semampir, wilayah tempat berdirinya perusahaan njenengan. Ketika ditakdirkan kinerja dan laba kalian bagus dan ada peraturan CSR ini, jangan lupa juga sama sekitarnya," ujar Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan sinergitas dari badan-badan hukum atau perusahaan yang berdiri di Kota Surabaya, seperti PT. PAL, untuk menyukseskan bersama program pengentasan kemiskinan dan permasalahan stunting.
"Surabaya dengan APBD yang terbatas tidak mungkin menyelesaikan masalah itu sendirian. PT PAL sudah baik keadaannya sekarang, dan semoga ada mekanisme bagi anak-anak miskin di Surabaya yang ingin bersekolah SMK PAL," harap Imam.
Edi Rianto selaku, Sekretaris PT PAL Surabaya menyatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin pada tahun berikutnya untuk dapat melaksanakan CSR bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi masyarakat yang berlokasi di Kecamatan Semampir.
"Terkait beasiswa SMK PAL untuk siswa-siswi miskin akan kami usahakan ke depannya. Kami juga akan berkoordinasi kembali dengan camat dan lurah setempat (Semampir) untuk membicarakan hal ini. Terkait stunting, kami akan berkontribusi dan hal ini akan masuk ke anggaran CSR kami di tahun depan," tuturnya.