PT NKE Tak Mau Disalahkan, Sebelum Ada Vonis Pengadilan
Kontraktor penggarap proyek basement di RS Siloam Surabaya Surabaya, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) menolak bila pihaknya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu.
Koordinator Tim Recovery Jalan Raya Gubeng PT. NKE, Hendri Noor mengatakan bahwa tanggungjawab yang dilakukan oleh PT NKE merupakan sebatas tanggung jawab secara sosial semata, buka secara hukum.
"Jadi selama ini kan yang terembus isu bahwa NKE ini bertanggung jawab secara sosial kemudian divonis bersalah. Padahal itu kan ranahnya pihak yang berwajib ya. Bukan berarti kami yang bersalah karena itu masih proses penyidikan," kata Hendri, ditemui di lokasi, Senin, 31 Desember 2018.
Hendri mengatakan, pasca Jalan Raya Gubeng ambles, perusahaannya tak mempermasalahkan pihak siapa yang bersalah. Itulah sebabnya NKE langsung memutuskan untuk normalisasi Jalan Raya Gubeng, meski belum ada putusan hukum bahwa perusahaannya yang harus bertanggungjawab.
"Jadi kenapa kemarin kami langsung statement bahwa kita akan langsung merecovery ini secepatnya. Tanpa mempermasalahkan dulu bahwa salah atau tidak. Ini adalah bentuk tanggungjawab sosialnya NKE sebagai perusahaan go publik," tegasnya.
Sebagai perusahaan go public, Hendri menyatakan jika isu yang menyebut PT NKE yang adalah pihak yang bersalah, dianggap sangat merugikan perusahaannya di lantai bursa. Padahal kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Ini celakanya. Kita melakukan tanggung jawab sosial, tapi malah dianggap bersalah. Padahal ini belum ada statement dari baik itu kepolisian atau pengadilan," kata Hendri.
Dia meminta semua kalangan jangan menjatuhkan vonis bahwa PT. NKE adalah perusahaan yang bersalah dan harus bertanggungjawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Ini harus diluruskan bahwa kami bertanggungjawab secara sosial sebagai perusahaan publik untuk segera memulihkan lalu lintas," pungkasnya. (frd)