PT LIB Sebut Penetapan Jadwal Arema Vs Persebaya Atas Kesepakatan
Penyidik Gabungan Mabes Polri terus mendalami kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kini pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam pemeriksaan ini, tampak Sudjarno didampingi kuasa hukumnya Rochmad Amrullah dan Media Relation PT LIB Hanif Mardjuni. Amru, sapaan akrab Rochmad Amrullah mengatakan, pemeriksaan kali ini penyidik mendalami terkait tugas PT LIB.
"Dalam pemeriksaan ini didalami terkait proses dan kewajiban LIB yang sudah dijalankan seluruhnya, termasuk penentuan jadwal, lalu manager meeting workshop sudah dilakukan LIB," kata Amru.
Terkait jadwal, Amru menjelaskan, PT LIB telah melakukan sesuai prosedur yang ada. Termasuk memperhatikan rekomendasi awal dari Polres Malang terkait perubahan jadwal laga Arema FC melawan Persebaya.
Amru menjelaskan, dalam koordinasi awal PT LIB telah meminta pertimbangan broadcaster terkait perubahan jadwal laga Arema FC melawan Persebaya dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
Namun, broadcaster mengatakan tidak bisa karena sudah ada pertandingan lain di waktu yang sama. Sehingga, laga tetap digelar sesuai jadwal pukul 20.00 WIB. Dari itu, PT LIB kemudian mengirim surat baru kepada Panpel Arema FC berisi saran untuk mengoptimalkan komunikasi dengan pihak keamanan.
"Panpel sudah komunikasi dengan Polres Malang hingga dikeluarkannya rekom dari Polres Malang dan Polda Jatim. Yang jelas PT LIB tidak menyelenggarakan pertandingan tanpa rekom," pungkasnya.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement