"Kemudian bagaimana kelanjutan atau langkah yang ditempuh Panpel (Panitia Pelaksana Pertandingan) terkait kesiapan pertandingan berikutnya," kata Hanif. Ditanya ancaman sanksi terhadap Persik Kediri, Hanif mengatakan, PT LIB tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi kepada tim. Menurutnya, yang paling berwenang dalam pemberian sanksi adalah Komisi Disiplin PSSI. Meski begitu Hanif menilai, dari hasil pemantauan lapangan pasca kerusuhan antarsuporter, secara fisik tidak begitu parah. "Fisik memang tidak terlalu parah ya. Tapi, kita tidak melihat seberapa parah fisik yang rusak, karena itu bukan parameter. Yang harus diperhatikan, faktor demografi dan piskologi publik," katanya. Kata Hanif, setelah meninjau Kediri, PT LIB juga akan bertolak ke Yogyakarta untuk menemui sejumlah pihak yang terkait dengan peristiwa ini. Ditanya terkait jadwal pertandingan Persik melawan Persis Solo yang akan digelar pada 6 September 2019 mendatang, Hanif mengatakan pertandingan tetap digelar di Stadion Brawijaya Kediri. "Gak ada hubunganya dengan pertandingan berikutnya. Tapi, saya melihat situasi masih kondusif untuk pertandingan lanjutan nanti," katanya. (fen)