PT. Kereta Api Tutup 127 Perlintasan Sebidang, Seribuan Titik Tidak Terjaga
Sebanyak 127 perlintasan sebidang telah ditutup di sepanjang tahun 2024 hingga Juli. Total terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen). Penutupan perlintasan sebidang dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya menyebut KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik, sepanjang 2020 hingga Juni 2024. Penutupan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api, dikutip dari Antara, Jumat 26 Juli 2024.
Penutupan perlintasan sebidang sedang digalakkan, lantaran menjadi titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab sering kali melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan tabrakan.
Terjadi 1.353 kecelakaan perlintasan sebidang jalur kereta api selama 2020 sampai Juni 2024. Sebanyak 395 orang meninggal, 285 orang luka berat, dan luka ringan sejumlah 413 orang.
Selain korban jiwa dan luka, kecelakaan di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan pada saran kereta api. Seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong; ketiga kerusakan prasarana kereta api meliputi kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Ada pula kerugian akibat gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan meliputi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Selain menutup dan memberikan penjaga di perlintasan sebidang, PT.KAI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.