PT KAI Tunda Pembongkaran Bangunan Sepanjang Rel di Malang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menunda pembongkaran ratusan bangunan pemukiman warga di sekitar rel Jagalan-Kotalama sepanjang 1,3 kilometer.
Rencananya pembongkaran ratusan bangunan yang melibatkan 301 KK terdampak tersebut bakal dilakukan pada Agustus 2022, ini. Namun, karena beberapa hal pembongkaran ditunda hingga akhir September 2022.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Pelaksanaan sterilisasinya tepat pada 20 sampai 21 September 2022, mendatang,” ujarnya pada Minggu 28 Agustus 2022.
Selama rentang waktu pelaksanaan sterilisasi pada akhir September 2022, mendatang tersebut PT KAI Daop 8 Surabaya bakal menggencarkan proses sosialisasi kepada sejumlah warga terdampak.
“Kemarin sudah kami lakukan sosialisasi dengan warga, itu akan terus dilakukan selama tiga minggu ke depan. Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat (pembongkaran)," katanya.
Bagi sejumlah warga terdampak akibat kebijakan sterilisasi ini, PT KAI Daop 8 Surabaya bakal memberikan biaya pembongkaran pada September 2022, mendatang.
“Untuk bangunan semi permanen Rp200 ribu per meter persegi, dan bangunan permanen Rp250 ribu. Nanti kalau semua bangunan sudah clear, uang bongkar akan kami berikan juga di September 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 09 RW 07 Kotalama, Malang, Moh Suli mengatakan bahwa sudah ada sekitar 40 rumah di lingkungannya yang dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh warga sekitar.
“Warga di RT 09 ini beberapa sudah melakukan pembongkaran. Itu dilakukan secara gotong royong, jadi mereka nggak melakukan pembongkaran sendiri,” katanya.
Kebijakan sterilisasi ini diambil oleh PT KAI Daop 8 Surabaya mengacu kepada aturan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Larangan Mendirikan Pemukiman di Sempadan Rel Kereta Api.
"Jadi sepanjang 1,3 kilometer itu, sisi kanan maupun kiri rel ada pemukiman yang sangat berbahaya dan itu menurut UU tidak boleh dan dilarang," ujar Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto.