Kasus Lalu Lintas di Perlintasan Kereta, Begini Aturan KAI
Dalam rangka mensosialisasikan budaya disiplin berlalu lintas terutama saat melalui perlintasan, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas pecinta Kereta Api bernama "Puong" menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai aturan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Bungur, Surabaya Sabtu 25 Mei 2019.
Sebanyak 30 anggota "Komunitas Puong" ikut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya yang melintas tersebut, dengan cara pembagian 500 paket takjil, 1.000 pcs stiker himbauan berdisiplin berlalu lintas dan 500 kuntum bunga. Diperlintasan Jalan Bungur ini, sedikitnya setiap hari dilalui oleh 140 perjalanan KA.
"Kami dari komunitas Puong secara sukarela melaksanakan kegiatan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas di perlintasan ini, sebagai bentuk keperdulian kami, agar masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran dengan kendaraan darat untuk selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan KA," ujar Riyat, Ketua Komunitas Puong.
Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 yang akan tiba, pihak Humas PT KAI Daop 8 Surabaya selalu menghimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, agar para pemudik yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati - hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.
Salah satu bentuk himbauan himbauan tersebut diantaranya dengan cara sosialisasi melalui pembagian selembaran stiker himbauan agar selalu berdisiplin dan pembetian takjil secara gratis kepada para penguna jalan raya yang melintas.
"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan adalah berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri - kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda stop tersebut," jelas Suprapto, ManajerHumas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di Wilayah Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turunkan.
Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari s/d 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.
Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.
"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," Harap Suprapto. (faq)
Advertisement