PT KAI Siapkan 15 Ribu Tiket Jarak Jauh dan Perketat Prokes
Antusiasme masyarakat untuk bepergian saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) diprediksi meningkat, seiring dengan kebijakan pembatalan PPKM Level 3 Jawa-Bali.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Lukman Arif mengatakan, untuk menyambut libur nataru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyiapkan 15 ribu tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk memfasilitasi masyarakat berlibur.
Selain itu, kata Lukman, PT KAI juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di stasiun-stasiun, mulai pakai masker, vaksinasi, swab PCR, dan lain-lain.
Katanya, saat ini memang belum ada kenaikan signifikan dari pengguna KA. Namun, sosialisasi terkait aturan anyar sudah dilakukan.
Termasuk aturan wajib vaksin dua kali untuk penumpang KA jarak jauh usia di atas 17 tahun. "Selain vaksin, penumpang wajib tes Covid-19," ujarnya, Senin, 20 Desember 2021
KAI telah mengeluarkan aturan berdasar klasifikasi umur terkait vaksinasi. Penumpang berusia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin dosis lengkap, sedangkan rentang usia 12‒17 tahun minimal dosis pertama.
Anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin. Namun, mereka harus menunjukkan negatif RT-PCR atau antigen.
Berbeda dengan KA jarak jauh, masyarakat tak perlu vaksin dua kali untuk naik KA lokal meskipun usianya di atas 17 tahun. Penumpang minimal sudah divaksin dosis pertama. Aturan terkait vaksinasi berlaku selama libur Nataru.
Luqman mengatakan, posko Nataru telah dibuka di stasiun. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan selama masa liburan. Selain itu, posko juga untuk memantau pelaksanaan prokes.