PT KAI Sesalkan Kecelakaan Kereta Api Maut di Lumajang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut berduka cita sekaligus menyesalkan kecelakaan kereta api maut di Kabupaten Lumajang, Minggu, 19 November 2023 pukul 19.53 WIB. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung itu, telah menewaskan 11 orang.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, 11 korban meninggal dunia semuanya merupakan penumpang Mobil Elf. Sementara penumpang Kereta Api Probowangi dipastikan selamat.
Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis diterima wartawan Ngopibareng.id, Senin, 20 November 2023 pagi.
Atas kejadian itu, Didiek seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Sebab, kereta api memiliki perlintasan sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Karena itu, Didiek mengimbau kepada para pengguna jalan agar mendahulukan kereta api. Hal itu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
"Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," tegasnya.
Selain itu, PT KAI juga meminta pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Sebab, pengelolaan perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan menjadi kewenangan pemilik jalan.
KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
Sebelum melintas, pengguna jalan harus memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada, demi keselamatan bersama.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa," pungkasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut minibus elf tertabrak kereta api (KA) Probowangi hingga ringsek di Kabupaten Lumajang, Minggu, 19 November 2023.
Data di Polres Lumajang, korban yang tewas akibat kecelakaan tersebut berjumlah 11 orang, sementara luka berat ada 4 orang.
Advertisement