PT KAI Imbau Pemkot Malang Pasang Palang Pintu di 17 Titik
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengimbau Pemerintah Kota Malang untuk memasang palang pintu di 17 titik perlintasan rel KA. Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, terdapat 17 perlintasan kereta api di Kota Malang yang belum terpasang palang pintu.
Pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA ini berfungsi untuk mengantisipasi adanya kecelakaan, yang melibatkan KA dengan moda transportasi angkutan darat lainnya. Luqman mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Malang untuk pemasangan palang pintu tersebut.
"Makanya secara periodik sekitar 3 bulan sekali kami ingatkan lagi tentang itu (pemasangan palang pintu)," ujarnya, pada Rabu 20 April 2022.
Pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat kata Luqman sudah diatur dalam UU No 23/2007 dan Permenhub No.94/2009. Dari aturan tersebut diharapkan Pemda setempat bisa sensitif terhadap pemasangan palang pintu.
"Di berbagai daerah pun juga mulai tumbuh kesadaran untuk melakukan pengamanan tersebut baik itu dikasih rambu lalu lintas, penjaga dan palang pintu," katanya.
Selain itu kata Luqman para pengendara juga harus disiplin dan patuh terhadap rambu lalu lintas baik yang dijaga petugas maupun yang tanpa palang pintu dan penjaga.
"Tapi kembali ke pengguna jalannya, harus lebih disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas atau ada peringatan agar jera," ujarnya.