PT KAI Daop 9 Jember Tutup Empat Titik Perlintasan Tanpa Penjaga
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan Kereta Api (KA), PT. KAI Daop 9 Jember menutup empat titik perlintasan sebidang yang tidak dijaga, Kamis 23 Juni 2022. Adanya penutupan empat titik ini, total ada 20 titik perlintasan sebidang yang tidak dijaga telah ditutup sejak Januari 2022 lalu.
"Penutupan ini kami lakukan dengan kewilayahan, Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten di wilayah masing-masing dan juga Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Timur,” jelas Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal.
Perlintasan sebidang yang ditutup hari ini yaitu di Km 96+5/6 antara Bayeman-Probolinggo, Km 131+4/5 antara Ranuyoso-Klakah, Km 26+5/6 antara Garahan-Mrawan dan Km 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru.
Perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ditutup adalah perlintasan yang masih memiliki jalan alternatif di lokasi tersebut. Kemudian, jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter.
"Karena semakin banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu, maka akan semakin rawan terjadinya kecelakaan kereta api. Meskipun agak jauh sedikit yang terpenting adalah selamat,” ujar Broer Rizal.
PT KAI Daop 9 Jember lanjutnya, secara berkala akan mengambil langkah untuk peningkatan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang. Ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri (PM) nomor 94 Tahun 2018.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten selaku regulator dan penanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Broer Rizal.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian ini, menurutnya dapat berupa penutupan maupun penyempitan, pemasangan rambu-rambu, Early Warning System (EWS) dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh pemerintah maupun oleh badan hukum/lembaga.
PT KAI Daop 9 mengapresiasi dukungan masyarakat atas penutupan perlintasan sebidang yang memiliki potensi bahaya. Dia berharap tidak ada lagi perlintasan liar baru yang dibangun oleh masyarakat tanpa izin dari DJKA.
Seluruh masyarakat diimbau agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan serta rambu lalu lintas saat berkendara. Bagi pengendara roda empat harus membuka kaca jendela kendaraannya agar pandangan dan pendengarannya tidak terhalang, tidak bermain HP saat berkendara. Apalagi saat ini KA yang melintas di wilayah Daop 9 sudah meningkat dan sudah normal kembali.
"Sesuai UU nomor 22 tahun 2009, pada Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan Wajib Mendahulukan Kereta Api serta Memberikan Hak Utama Kepada Kendaraan Yang Lebih Dahulu Melintasi Rel,” tandas Broer Rizal.