PT KAI Daop 8 Layani Penumpang Lagi
PT KAI Daop 8 Surabaya kembali membuka perjalanan menengah atau jarak jauh. Hanya saja, beberapa protokol kesehatan menjadi syarat khusus yang harus diikuti oleh para penumpang kereta. Salah satunya mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah, serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Suprapto, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Selain itu, calon penumpang KA jarak menengah atau jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020 ada beberapa berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding, yakni meliputi:
• Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
• Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Ia juga mengatakan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kata Suprapto.
Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh atau menengah:
1. Menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
6. Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak (physical distancing).
8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas.
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau surat keterangan dokter sesuai point 5.
10. Menggunakan face shield pada saat akan masuk ke dalam kereta api.
11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.
13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas.
15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala Covid, gejala influensa atau suhu badan kurang dari 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat atau lokal:
1. Menggunakan Masker.
2. Membawa hand sanitizer.
3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
5. Jaga jarak (physical distancing).
6. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan atau sesak nafas.
7. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.
8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.
10. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan kurang dari 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter