PT KAI Bongkar 25 Unit Bangunan Liar di Kota Malang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya membongkar sebanyak 25 bangunan liar semi permanen sekitar emplasemen rel di eks Stasiun Jagalan, Klojen, Kota Malang.
“Sebanyak 25 bangunan liar dengan luas lahan 145 meter persegi yang berdiri di atas aset milik PT KAI emplasemen eks Stasiun Jagalan kita tertibkan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin 12 April 2021.
Luqman mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan karena jarak bangunan dengan rel kereta tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai regulasi ujar Luqman, jarak bangunan dengan rel minimal sejauh enam meter.
"Selain dari tim penertiban, kegiatan ini juga dibantu oleh kewilayahan seperti Polsek dan Koramil Klojen serta pengurus kampung setempat," katanya.
Luqman menambahkan, karena tidak sesuai ketentuan jarak yang sudah ditetapkan, bangunan liar tersebut bisa membahayakan penghuninya. Selain itu, pembongkaran bangunan liar tersebut juga mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar.
"Kami juga koordinasi dengan masyarakat sekitar, katanya bangunan itu membuat kesan kumuh sekitar wilayah tersebut. Masyarakat mendukung upaya kami," ujarnya.
Warga sekitar eks Stasiun Jagalan, Klojen, Kota Malang, Supriyanto mengatakan memang bangunan liar tersebut memberikan kesan kumuh dan juga bisa membahayakan bagi penghuninya.
"Memang itu kan tanah milik PT KAI, jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan harus diserahkan,” katanya.
Supriyanto menambahkan, saat dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar tersebut juga tidak ada penolakan.